Indikasi "Pilih Kasih" dalam Pembayaran Proyek di Dinas Perkim Inhil, Kadis dan PJ Sekda Bungkam
KILASRIAU.com – Dugaan adanya "pilih kasih" dalam pembayaran proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencuat. Hal ini disampaikan oleh salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, fenomena defisit anggaran dan tunda bayar yang terjadi di Inhil diduga sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan kepentingan tertentu.
Kontraktor tersebut mengungkapkan bahwa tunda bayar sebenarnya merupakan hal yang wajar akibat defisit anggaran, namun pelaksanaannya di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pelabuhan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
"Ada pekerjaan yang kontraknya selesai lebih awal tetapi belum diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), sementara pekerjaan lain yang kontraknya baru selesai langsung dibayarkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses pembayaran," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme tunda bayar seharusnya berjalan sesuai prosedur, yakni berdasarkan urutan kontrak dan data administrasi yang valid. Namun, di lapangan terjadi "tebang pilih" yang diduga melibatkan oknum tertentu di dalam Dinas Perkim.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Perkim Inhil memilih tidak memberikan komentar. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil yang enggan memberikan tanggapan terkait isu ini.
Lebih lanjut, kontraktor tersebut meminta adanya audit terhadap proses administrasi dan pelaksanaan tunda bayar.
"Pekerjaan yang selesai sesuai kontrak seharusnya mendapatkan haknya. Jika tidak, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan kepala dinas sebagai kunci utama dalam proses ini. Menurutnya, koordinasi yang buruk dan dugaan permainan kepentingan menjadi penyebab utama ketidakteraturan sistem pembayaran.
Sementara itu, kebijakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh keuangan daerah juga dinilai membingungkan.
"Seharusnya sistem bekerja secara otomatis berdasarkan data, tetapi kenyataannya OPD menyalahkan keuangan daerah, dan sebaliknya. Sistem ini sangat kacau dan perlu diperbaiki," tambahnya.
Permasalahan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pengusaha jasa konsultansi dan konstruksi. Mereka berharap ada keadilan dalam proses pembayaran dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya di Dinas Perkim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penyelesaian atas permasalahan tersebut.**


Tulis Komentar